"Nanti dilihat seusai pemeriksaan," kata Johan. Ada penilaian subjektif dan objektif penyidik yang mendasari keputusan untuk ditahannya seseorang atau tidak. Sebelumnya Andi diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (11/10/2013) tetapi tetap tidak dikenakan penahanan oleh KPK.
Ketika itu Johan mengatakan bahwa penyidik KPK merasa belum perlu menahan Andi. Menurut Johan, ada informasi baru yang masih didalami penyidik. Sementara Andi seusai diperiksa pekan lalu mengaku siap ditahan KPK kapan pun. Saat itu dia mengatakan bahkan telah membawa koper untuk menghadapi kemungkinan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam kasus Hambalang. Penetapan Andi sebagai tersangka diumumkan pada Desember 2012.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka.
Terkait kasus Hambalang, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, Anas ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.