Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 13:09 WIB
M Fajar Marta

Penulis

Djoko yang terjerat kasus pengadaan simulator memiliki kekayaan senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS selama kurun 2003-2010, yang diduga berasal dari korupsi. Adapun selama kurun 2010-2012, mantan Kepala Korlantas Polri itu telah membeli aset sebesar Rp 63,7 miliar yang diduga juga berasal dari hasil korupsi. Modus yang digunakan Djoko kebanyakan placement dengan membeli rumah dan tanah.

Kasus Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, kini tengah bergulir di pengadilan. Luthfi didakwa melanggar Pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 karena menerima dan memberikan dana yang diduga berasal dari hasil korupsi. Modus yang dilakukan Luthfi adalah membeli mobil, rumah, dan tanah atas nama orang lain.

Yang paling hangat tentu dugaan pencucian uang Akil Mochtar. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, KPK telah mengungkapkan sejumlah indikasi pencucian uang.

Akil diduga mencuci uang dari hasil yang diduga korupsi terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Pencucian uang tersebut melalui perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

CV RS adalah perusahaan yang diduga menjadi tempat pencucian uang Akil. Badan usaha itu dimiliki istri Akil, Ratu Rita. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS mencapai Rp 100 miliar.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, PPATK bisa melacak dan mendeteksi modus pencucian uang yang dilakukan koruptor. Peluang koruptor mencuci uangnya bakal lebih terbatas jika RUU transaksi tunai disahkan. Dalam RUU ini, transaksi tunai akan dibatasi agar koruptor tidak mudah melakukan placement.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com