Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap di MK, Asal..

Kompas.com - 13/10/2013, 19:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pihak menolak wacana pemindahan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA). Wewenang tersebut harus tetap jadi milik Mahkamah Konstitusi (MK) dengan beberapa catatan terkait reformasi MK.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, sistem penegakan hukum pemilu harus dibenahi. Artinya, kata dia, MK hanya sebatas menyelesaikan sengketa hasil pemilu saja.

Jadi, lanjutnya, pelanggaran yang timbul saat penyelenggaraan pemilu harus diselesaikan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilanjutkannya, jika MK terpaksa masuk pada wilayah pelanggaran, hal yang terungkap di MK haruslah pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu. Yang terpenting, kata Veri, mekanisme pengawasan MK harus dievaluasi.

"Pengawasan harus jadi catatan tersendiri. Kewenangan harus tetap di MK, rapi ada catatan yang harus dievaluasi dan diletakkan pada kewenangan MK sendiri," katanya.

Hal serupa disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, sistem penyelesaian sengketa pilkada harus diperbaiki. Dia menilai, selama ini, penyelenggara pemuli kerap bermain dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Emerson mengatakan, penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar harus menjadi momentum perbaikan lembaga itu. Menurutnya, Majelis Kehormatan Hakim MK harus dibuat permanen. Selain itu, katanya, metode rekrutmen hakim harus diganti.

Adapun, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, sistem pengawasan MK harus dijalankan oleh lembaga yang terpisah dari MK. Menurutnya, metode rekrutmen hakim konstitusi juga harus diperbaiki.

Ia mengatakan, hakim MK jangan lagi dipilih presiden, DPR dan MA dengan metode penunjukan langsung. "Rekrutmen harus melewati panel ahli dan kekayaan calon hakim harus diumumkan, lalu masuk uji kapasitas," ujar Refly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com