Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Putusan Sengketa Pilkada Gunung Mas Tercemar Kasus Suap

Kompas.com - 09/10/2013, 18:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonannya telah tercemar oleh kasus suap. Menurut mantan calon Bupati Gunung Mas tersebut, penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi non Aktif Akil Mochtar dan Bupati Hambit Bintih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas menggambarkan kecurangan dalam pengambilan keputusan itu.

"Sudah jelas ada pelanggaran. Kalau pihak terkait (Hambit Bintih) tidak bersalah, kenapa dia harus melakukan (penyuapan) sehingga ditangkap tangan oleh KPK itu?" kata Jaya usai sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, putusan persidangan tersebut sudah menciderai rasa keadilan dan demokrasi. Dengan putusan tersebut, Jaya mengaku sudah tidak mempercayai MK sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia.

Hal yang sama diungkapkan pemohon lainnya, Alfridel Jinu. Menurutnya, KPK harus mengusut tuntas kasus suap di MK, terutama yang berhubungan dengan pilkada Gunung Mas. Dia mengaku siap membantu KPK untuk memberikan keterangan.

"Kalau nanti (saya) dipanggil KPK, siap. Kita buka semuanya," lanjut Alfridel.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Dengan begitu, pihak termohon, yakni pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Sengketa pilkada tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon bupati lainnya. Mereka adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Mereka memohonkan perkara tersebut ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.

Sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah salah satu sengketa di MK yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap dalam pilkada tersebut. Ikut ditetapkan pula sebagai tersangka, Anggota DPR Chairun Nisa, Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis. Keempatnya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com