“Benar, diperpanjang selama 30 hari,” kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2013).
Perpanjangan masa penahanan ini juga disampaikan Emir saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa siang. Emir keluar Gedung KPK seusai menandatangani surat perpanjangan masa penahanan. “Cuma tandatangan perpanjangan masa penahanan,” ujar Emir.
Menurut Johan, perpanjangan masa penahanan Emir dilakukan terkait kepentingan penyidikan. KPK menahan Emir di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2013. Emir ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.
Politikus PDI-Perjuangan itu diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. Emir diduga pernah mengadakan pertemuan dengan pihak PT Alstom di ruangannya di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, PT Alstom mempresentasikan produk mereka kepada Emir. Perusahaan asing itu menawarkan harga murah untuk proyek PLTU Tarahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.