Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril : Perppu Harus Cabut Kewenangan MK Adili Pilkada

Kompas.com - 06/10/2013, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tengah disiapkan Pemerintah sebagai salah satu langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) sedianya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara terkait pemilihan kepala daerah dengan masa transisi tertentu.

Menurut Yusril, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “PT (pengadilan tinggi) dan MA lalu diberi batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. MK cukup mengadili sengketa pemilu yang bersifat nasional, yakni pemilu DPR, DPD, dan pemilu presiden,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (6/10/2013).

Yusril menilai, MK tidak perlu lagi sibuk mengadili perkara pilkada yang membuang-buang waktu dan memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan perkara pilkada oleh MK rawan diwarnai suap menyuap. “Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata,” kata Yusril.

Akil Mochtar adalah ketua MK yang tertangkap tangan KPK beberapa hari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Lebak, Banten.

Yusril melanjutkan, sebaiknya Perppu yang akan disiapkan juga menegaskan bahwa PT dan MA harus mengadili sengketa pilkada melalui sidang terbuka. “Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU, sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama,” ujar Yusril.

Politikus Partai Bulan Bintang ini juga berpendapat, cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan perpu dalam menyikapi masalah terkait hukum yang melanda MK.  Kasus tertangkapnya Akil, kata Yusril, merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal yang saya kemukakan di atas, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu,” kata Yusril.

Dia juga mengingatkan, agar MK nantinya tidak menguji perppu tersebut jika sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. “Para pakar hukum tata negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior. Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel,” lanjut Yusril.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, akan menyiapkan perppu sebagai langkah merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, keputusan MK harus dijauhkan dari kepentingan politik. Untuk itu, pengawasan Sembilan hakim MK harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden pun berharap, pengawasan itu tidak lagi ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com