Meskipun hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai Bank Century sekitar November 2008, Agus mengatakan bahwa KSSK yang berwenang memutuskan langkah penyelamatan Bank Century. Agus, yang ketika itu menjabat Direktur Utama Bank Mandiri, hanya bertindak sebagai narasumber yang dimintai pendapatnya oleh KSSK.
"Saya kalau dalam rapat itu adalah rapat KSSK, tentu yang mesti memutuskan, yang mempunyai kewenangan, KSSK. Kalau saya datang sebagai narasumber, ya saya menyampaikan informasi sebagai narasumber, yaitu Direktur utama Bank Mandiri," kata Agus di Gedung KPK, Rabu (2/10/2013).
Agus menjalani pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Agus enggan mengungkapkan kepada wartawan mengenai pandangan yang dia sampaikan selaku narasumber dalam rapat KSSK tersebut. Agus pun enggan menyampaikan penilaiannya apakah kegagalan Century dapat berdampak sistemtik atau tidak.
Menurut Agus, pihak yang pantas menjelaskan masalah dampak kegagalan Bank Century ini adalah KSSK. "Saya harus sampaikan bahwa pada saat itu saya hadir sebagai narasumber dan saya menjelaskan hal-hal yang sudah saya jelaskan ke penyidik. Kalau Saudara mau menyampaikan terkait dengan bank gagal berdampak sistemik, yang punya kewenangan yang harus menjelaskan," katanya.
Agus melanjutkan, forum KSSK ini diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan. Dia mengatakan bahwa kewenangan atas forum KSSK ini dimiliki menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia yang menjabat saat itu. Adapun menteri keuangan ketika rapat KSSK berlangsung dijabat Sri Mulyani sementara gubernur BI dijabat Boediono.
"Jadi, forum KSSK itu diputuskan oleh yang punya kewenangan, dan kewenangan itu dimiliki oleh Menkeu dan Gubernur BI. Sudah tahu kan?" ucap Agus.
Mantan Menteri Keuangan ini juga mengungkapkan bahwa sekitar November 2008, kondisi Indonesia tengah dalam keadaan kritis. Kondisi ekonomi bulan itu, lanjut Agus, lebih berat dibandingkan dengan kondisi tiga bulan sebelumnya.
"Indikator-indikator ekonomi sedang dalam keadaan krisis. Kita sama-sama tahu bahwa nilai tukar dari Rp 9.000 naik sampai Rp 12.000, sampai harus dikeluarkan tiga perpu oleh pemerintah, dan juga pada saat itu pasar modal anjlok, dan lain-lain," tuturnya.
Adapun Agus diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus Century yang menjerat Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain Budi, KPK menyatakan pejabat BI lainnya, yakni Siti Fadjriah, sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait hal ini. Namun, Siti hingga kini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani proses hukum.
Terkait penyidikan kasus ini, satu per satu pejabat BI dan lembaga tinggi negara lainnya diperiksa KPK. Rata-rata yang diperiksa belakangan ini adalah mereka yang tahu soal rapat KSSK sekitar November 2008.
Pada Selasa (1/10/2013), KPK memeriksa mantan Gubernur BI Darmin Nasution dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad sebagai saksi Century. Saat rapat KSSK berlangsung, Darmin menjabat direktur jenderal pajak sekaligus komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sedangkan Muliaman pernah menjadi deputi gubernur BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.