"Putusan MK mengatakan, putusan DKPP dianggap cacat hukum kalau bukan merupakan pelanggaran kode etik. Putusan itu juga menegaskan, KPU dan Bawaslu tidak wajib menaati keputusan DKPP yang dianggap cacat hukum," kata Titi saat dihubungi, Rabu (2/10/2013).
Dia mengatakan, DKPP harus menaati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Pascaputusan atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang itu, lanjut Titi, batas dan ruang lingkup kewenangan lembaga penyelenggara pemilu semakin jelas.
"KPU sebagai yang menyelenggarakan pemilu, Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan, dan DKPP yang memutus pelanggaran kode etik. Putusan itu mesti ditaati semua pihak agar penyelenggaraan pemilu semakin baik, berkualitas, jurdil, dan demokratis," ujarnya.
Sebelumnya, MK menilai putusan DKPP melebihi kewenangannya dalam Pilkada Kota Tangerang 2013. Menurut majelis, keputusan KPU merupakan keputusan pejabat tata usaha negara. Artinya, jika terjadi sengketa atas putusan itu, penyelesaiannya merupakan lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu tertuang dalam putusan sela atas sengketa Pilkada Kota Tangerang dengan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013.
Sementara DKPP oleh undang-undang hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangannya.
Mahkamah menilai, keputusan DKPP yang demikian dalam kasus Pilkada Kota Tangerang adalah keputusan yang cacat hukum karena melampaui kewenangannya yang diberikan oleh UU sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.