"Jaksa Penuntut Umum, ada saksi yang ramai dibicarakan di luar sana, Yudi Setiawan. Kapan berencana akan menghadirkan Yudi Setiawan?" tanya Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Ketidakhadiran Yudi ini selalu ditanyakan Nawawi sebelum menutup sidang Fathanah. Nawawi meminta Yudi menjadi saksi yang diprioritaskan untuk hadir. Nawawi juga menyindir kemunculan Yudi di salah satu stasiun televisi swasta belum lama ini.
"Jangan sampai Jaksa Penuntut Umum kalah dengan televisi swasta. Masak televisi swasta bisa menghadirkan Yudi Setiawan, jaksa tidak bisa," ujarnya.
Jaksa Rini Triningsih mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Yudi pada sidang lanjutan Kamis (3/10/2013).
Sebelumnya, Yudi menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Yudi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, itu juga sedang menjalani proses hukumnya.
Yudi juga terjerat kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB). Yudi mengaku keamanan keluarganya sedang terganggu setelah dia dan istrinya terjerat kasus korupsi.
Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Istrinya, Carolina Gunadi, juga ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang karena menerima Rp 50 juta per bulan dari Yudi. Yudi, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diketahui pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, antara lain proyek benih jagung dan kopi.
Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.