Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menuturkan, hukum di beberapa negara memiliki perbedaan karakter. Kasus yang menimpa Wilfrida akan lebih runyam bila terjadi di Arab Saudi karena pemberian keringanan hukuman di negara tersebut harus atas persetujuan dari keluarga korban. Sementara itu, di Malaysia, keringanan hukuman bisa diputuskan oleh pengadilan.
"Kalau di Arab sulit karena harus persetujuan keluarga (korban), dan itu akan sangat emosional. Tapi kalau di Malaysia berbeda, pengadilan punya peran penting dalam menyelesaikan masalah," kata Mahfud saat dijumpai di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Atas dasar itu, Mahfud mengimbau Pemerintah Indonesia melancarkan lobi yang lebih efektif untuk menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati. Hal itu dapat terealisasi bila hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia berlangsung baik.
"Tapi di satu sisi harus dimengerti suatu negara ada kepentingan mempertahankan hukumnya sendiri," ujarnya.
Agar kejadian serupa tak kembali terjadi, Mahfud mendesak pemerintah untuk memberi pemahaman hukum yang cukup kepada masyarakat. Sosialisasi dan pelatihan pemahaman hukum khususnya harus diberikan kepada TKI sebagai warga negara yang akan menemui perbedaan hukum di luar negeri.
Wilfrida Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut, tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.
Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Wilfrida pun terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.