Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Tegas Usut Kasus Eks Irwasda Lampung

Kompas.com - 26/09/2013, 18:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri diminta turun tangan langsung dalam menangani kasus yang menimpa mantan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Lampung, Kombes S. Pasalnya, dalam penangkapan Kombes S beberapa waktu lalu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Padahal, seusai menjalani tes urin, Kombes S dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Hal itu dikatakan pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2013). Menurut Bambang, dalam sejumlah kasus penangkapan pengguna narkoba, polisi dapat menemukan barang bukti berupa narkoba yang dikonsumsi pemakai meski barang tersebut disembunyikan sekalipun.

Namun, dalam kasus Kombes S, petugas seolah tidak memiliki keinginan untuk melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Entah barang bukti tersebut dicari di tempat kerjanya maupun di kediaman Kombes S.

"Mungkin yang menangkap pada saat itu pangkatnya lebih rendah daripada Kombes S, sehingga tidak berani mencarinya," kata Bambang.

Ia pun memahami adanya ketakutan atau kekhawatiran yang dirasakan oleh para petugas yang menangkap Kombes S. Pasalnya, di dalam tubuh Polri dikenal adanya sistem hierarki kepemimpinan.

Guna mengatasi hal itu, menurut Bambang, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo seharusnya dapat menerjunkan penyidik yang memiliki pangkat yang lebih tinggi dari Kombes S. Penyidik tersebut, dapat diterjunkan dari Mabes Polri langsung.

"Nantinya penyidik itu akan bekerja sama dengan pihak Reskrim Polda Lampung untuk penyidikannya," ujarnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, Polri tidak dapat hanya menangkap Kombes S saja. Menurutnya, Polri juga harus dapat mengungkap jaringan penyuplai narkoba kepada Kombes S. Jika tidak, ia menilai, Polri gagal melakukan proses reformasi secara menyeluruh di dalam tubuh Polri.

"Ini tantangan juga. Seperti diperintahkan Kapolri beberapa waktu lalu yang akan membenahi diri, tidak hanya terkait pidana korupsi, tetapi juga pada kasus narkotika," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com