"Belum dilakukan perlindungan sampai saat ini," kata Komisioner LPSK Bidang Perlindungan Lili P Siregar, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (25/9/2013).
Menurut Lili, LPSK belum memberikan perlindungan kepada Vanny karena masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukannya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Vanny, Windu Wijaya, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, permohonan tersebut baru diajukan secara lisan.
"Diserahkan pada telaah Satgas LPSK yang bertugas menerima berkas permohonan dia," ujarnya.
Seperti diberitakan, Vanny ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri saat sedang mengonsumsi sabu di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dua paket narkoba seberat 0,27 gram dan 0,58 gram ditemukan bersamanya. Hasil tes urine juga menunjukkan model majalah pria dewasa itu positif mengonsumsi sabu.
Beberapa waktu lalu, Vanny mengungkapkan bahwa kekasihnya, terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, kerap berpesta narkoba di dalam lapas. Akhirnya, Kepala Lapas saat itu, Thurman Hutapea, dicopot dan Freddy dipindahkan ke lapas di Nusakambangan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, terlepas dari sangkaan memakai narkoba jenis sabu, LPSK perlu mempertimbangkan "jasa" Vanny yang telah mengungkapkan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.
Ia juga berpendapat bahwa Vanny bisa menjadi whistle blower jika kembali bersedia mengungkap penyimpangan lain, terutama jaringan narkoba yang dia ketahui. Jika dilakukan, Vanny layak mendapatkan hukuman ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.