Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramainya Pelantikan Ruhut Sitompul...

Kompas.com - 24/09/2013, 13:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat melantik politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III DPR. Proses pelantikan yang dilakukan di ruang rapat komisi III, Selasa (24/9/2013), pun menjadi sorotan.

Tak seperti rapat-rapat Komisi III yang hanya dihadiri segelintir anggota, pelantikan kali ini hampir diikuti sebagian besar anggota Komisi III. Dari 54 anggota yang terdaftar, tercatat ada 40 anggota komisi bidang hukum dan politik tersebut yang hadir.

Tak hanya anggota dewan, proses pelantikan ini juga menyita perhatian puluhan staf ahli anggota Komisi III sehingga mereka rela berdiri memadati bagian belakang kursi pimpinan. Selain itu, puluhan media massa mulai dari televisi, fotografer, hingga reporter juga turut menyesaki ruangan ini.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Suasana pelantikan Ketua Komisi III DPR, Selasa (24/9/2013), di Gedung Parlemen, Jakarta.

"Saya sejak tahun pertama sudah terbiasa memimpin rapat untuk penetapkan Ketua Komisi III. Tapi baru kali ini ramai teman-teman pers. Jadi saya persilakan teman-teman pers duduk di mana saja, tapi untuk kali ini saja ya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Ramainya orang yang hadir dalam proses pelantikan Ruhut ini wajar saja terjadi. Pasalnya, penetapan Ruhut diprotes oleh sejumlah fraksi seperti Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera. Ruhut yang menggantikan Gede Pasek Suardika dianggap kurang cakap untuk memimpin komisi itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding bahkan mengancam untuk keluar dari komisi III jika sampai Ruhut tetap dilantik. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa lalu memperkirakan Komisi III bakal menjadi komisi badut jika dipimpin Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com