Saya jawab, "Waduh… kalau yang begitu-begitu saya dan teman-teman tidak akan menerimanya Pak. Tanpa itu pun, kalau baik tentu akan kami loloskan."
Saya tidak langsung memberitahukan peristiwa ini kepada teman-teman (pimpinan KY). Saya biarkan dulu, biar yang bersangkutan seleksi. Nah, ketika rapat penentuan kelulusan, saya baru menggunakan hak veto. Saya katakan tidak bisa meloloskan orang ini. Anggota yang lain bertanya, lalu saya jelaskan soal itu (tawaran uang). Lalu, kami sepakat tidak meloloskannya.
Apa reaksi dari orang DPR?
Ya, memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan. Makanya, dulu saya ancam kalau mereka menjelek-jelekkan (KY), saya punya kartu truf.
Pada 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon (Kompas, 6 Juni 2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.