Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Kasus Master Steel: Saya Hanya Diperas Oknum Petugas Pajak

Kompas.com - 18/09/2013, 01:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi, dalam pleidoi yang dibacakannya, Selasa (17/9/2013), mengaku hanya sebagai korban pemerasan oleh oknum pegawai pajak. Diah adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pada pegawai pajak.

"Yang Mulia Majelis Hakim, saya memohon dengan sungguh-sungguh agar diperhatikan fakta-fakta persidangan ini bahwa saya adalah korban pemerasan oknum pajak," ujar Diah di pengadilan tindak pidana korupsi. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh pegawai pajak, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra.

Diah dalam pembelaannya itu membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga merasa tak seharusnya dipidana karena korupsi. Adapun pleidoi Diah berjudul "Ironi Keadilan: Saya Korban Pemerasan, Mengapa Harus Dipidana?"

Dalam pembelaan dirinya tersebut, Diah memaparkan pula kronologi dari kasus yang sekarang menjeratnya. Dia menuturkan, kasus berawal ketika konsultan pajaknya bernama Ruben Hutabarat dihubungi Eko Darmayanto untuk bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Pajak Jakarta Timur.

"Pada saat itu Kakanwil Haryo Damar mengatakan bahwa PT The Master Steel harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun," kata Diah. Atas permintaan itu, Diah menjawab bahwa dia tak mampu membayar sebanyak itu. Dengan jawaban tersebut, Haryo menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik pajak.

Dalam prosesnya, kata Diah, Eko mengancam akan melaporkan perihal penyidikan ini kepada orangtua Diah di Hongkong. "Saya khawatir dengan orangtua saya bila mengetahui permasalahan hukum saya. Saat ini usia orangtua saya sudah lanjut, hampir 90 Tahun. Saya takut orangtua saya shock dan terjadi sesuatu dengan orangtua saya," papar Diah.

Menurut Diah, Eko lalu meminta Rp 150 juta kepadanya. Namun, Diah membantah uang itu diberikan agar penyidik menghentikan penyidikan kasus pajak Master Steel.

Dalam kasus ini, Diah telah dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, terkait kasus dugaan suap pada petugas pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yakni Effendy Komala dan Teddy Muliawan.

Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar mereka menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Effendy dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara selama 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com