“Tidak benar. KPU menggunakan data DP4. Kalau tidak, apa acuan kami memutakhirkan data,” kata Komisioner KPU Arief Budiman, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).
Dia mengakui, di beberapa daerah memang ada perbedaan data penduduk antara DP4 milik Kemendagri dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) milik KPU. Namun, katanya, hal itu terjadi karena ada pemutakhiran data saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut. Menurutnya, saat itu, KPU setempat, mendapati ada pemilih yang meninggal atau pindah alamat.
“Yang jelas sumber data kami DP4, termasuk beberapa tempat yang sedang pilkada yang menyandingkan dengan data pilkada terakhir,” kata Arief.
Arief balik mengritik data yang dimiliki Kemendagri. Menurutnya, dari hasil pemutakhiran di lapangan, pihaknya juga menemukan beberapa masalah dalam DP4.
“DP4 di lapangan ada beberapa catatan juga,” katanya.
Tetapi, Arief enggan mengungkapkan catatan yang dimaksudnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Rabu (11/9/2013) mengritik cara kerja KPU yang menyebabkan adanya perbedaan data pemilih yang dimiliki kedua lembaga itu. Irman menuding KPU tidak menggunakan DP4 yang diberikan Kemendagri Februari lalu dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Pemutakhiran data pemilih sampai DPSHP tidak menggunakan DP4 sehingga penyandingan tidak dilakukan secara detail. Akurasinya kami sulit menjamin dan posisi kami dari pemerintah," ujar Irman.
Irman mengatakan, seharusnya DP4 yang diterima KPU sejak awal dibandingkan dengan data pemilih pada Pilkada dan pemilu terakhir. Tetapi, hal ini tidak dilakukan KPU.
"Sehingga, Pimpinan Komisi II meminta untuk menyandingkan DPSHP dan DP4. Padahal, di UU seharusnya DP4 dengan data pemilu sebelumnya," ujarnya.
Irman menjelaskan, berdasarkan DP4 yang dimiliki Kemendagri, data pemilih mencapai 190.463.184 jiwa. Seluruh data yang dimiliki Kemendagri, kata Irman, bisa dipastikan memiliki akurasi tinggi karena berdasarkan SIA Online dan e-KTP.
"Akurasinya 99,30 persen," ujar Irman.
Hal ini berbeda dengan data DPSHP yang dimiliki KPU. KPU mencatat setidaknya ada 181.140.182 pemilih. Namun, di dalam data itu masih ada potensi pemilih ganda.
"Misalnya ada keterangan ganda seperti NIK, jenis kelamis, alamat, tanggal lahir. Ada pula pemilih belum berumur 17 dan belum kawin, info jenis kelamin tidak lengkap," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.