Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prematur, Penembak Sukardi Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 12/09/2013, 15:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Polri yang menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Aipda (anumerta) Sukardi merupakan kasus pembunuhan berencana dinilai prematur. Pasalnya, hingga saat ini polisi masih belum menangkap pelaku pembunuhan terhadap anggota Provos Polair Baharkam Polri tersebut.

"Saya kira masih terlalu prematur untuk menetapkan pasal apa yang digunakan dalam kasus ini," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).

Untuk menyangkakan suatu pasal, menurut Umar, polisi harus menangkap terlebih dahulu tersangka tindak kejahatan tersebut. Setelah itu, polisi harus meningkatkan status pemeriksaan tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Baru kemudian polisi mulai menyangkakan pasal yang akan digunakan, termasuk menerapkan apakah harus menggunakan subsider atau juncto pasal apa," katanya.

Penyidik menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap pelaku pembunuh Aipda (anumerta) Sukardi. Padahal, sampai saat ini polisi masih belum menangkap pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie menduga, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang mengawal truk pengangkut elevator.

Selain itu, pelaku juga diketahui tidak merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban, tetapi hanya pistol revolver milik korban.

"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," katanya.

Selain diancam pasal pembunuhan berencana, pelaku juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com