"Kita masukkan (kasus) ini ke dalam ranah KUHP bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Ronny mengatakan, pembunuh Sukardi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, untuk kasus pencurian senjata api milik Sukardi, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut, kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," katanya.
Bripka Sukardi ditembak sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (10/9/2013). Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL. Dari hasil otopsi, diketahui bahwa terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang di tubuhnya. Sementara itu, satu peluru menembus tangan kirinya.
"Peluru yang ditembak bersarang di bahu dan punggung. Peluru yang ditembak di perut bersarang di (maaf) pantat korban," kata Kepala Bidang Analisa Kimia Biologi Forensik Pusdokes Polri Kombes Slamet Hartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.