"Kalau FJ Cruiser Pak Fathanah bilang untuk Pak Luthfi Hasan," kata Manajer Pemasaran PT William Mobil bernama Mansur saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Menurut Mansur, mobil Cruiser tersebut dipesan Fathanah melalui telepon.
"Beliau meminta surat pemesanan kendaraan, lalu saya kirim staf saya Felix ke beliau," sambungnya.
Mantan karyawan William Mobil, Felix Radjali, saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang sama mengungkapkan, mobil Cruiser tersebut diambil oleh ajudan Luthfi yang bernama Imron. Kepada Felix, Imron mengaku diperintahkan Luthfi untuk mengambil Cruiser itu.
"Pak Imron sendiri yang bilang," ungkapnya.
Kontrak leasing pembelian mobil itu pun, menurut Felix, diteken oleh Luthfi, bukan Fathanah. Namun, menurutnya, Fathanah-lah yang membayarkan pembelian uang itu. Mansur juga membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan bahwa Cruiser tersebut dibeli untuk kepentingan kampanye di luar kota.
"Saya tidak tanya (kampanye siapa)," ungkap Mansur.
Dia juga mengaku sempat menduga Fathanah sebagai Bendahara PKS karena kedekatan lelaki yang biasa disapa ustaz itu dengan Luthfi.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.