Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tak Ada Alasan Menghukum Djoko Susilo

Kompas.com - 03/09/2013, 13:19 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dugaan kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang, yang ditemui sebelum sidang pembacaan putusan perkara Irjen Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013).

"Harapan kita diputus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalau sesuai fakta, tidak ada alasan untuk menghukum," tutur Juniver.

"Tapi apa pun yang diputuskan majelis, kami akan mencermati dulu apa pertimbangannya, apa dasar hukumnya," tambahnya kemudian.

Menurut Juniver, pihaknya baru akan mengambil sikap setelah vonis dijatuhkan. Ia juga menginformasikan, beberapa anggota keluarga Djoko Susilo juga turut menghadiri persidangan. Sementara itu, sidang pembacaan putusan perkara untuk Djoko Susilo yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo dengan anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar, dan Ugo.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, mendampingi peserta ujian yang menggunakan alat ini, Kamis (8/2/2012).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012 saat menduduki sejumlah posisi penting di kepolisian.

Djoko dinilai terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian.

Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam periode itu Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.

Kemudian dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dalam periode itu Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

Selain dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar.

Sementara itu, saat membacakan pembelaannya pekan lalu, Djoko membantah semua tuduhan jaksa KPK. Djoko mengaku hanya lalai dalam mengawasi dan menyerahkan pengerjaan proyek sepenuhnya kepada anak buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com