Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Putar Video Pungli Ratusan Juta Oknum BPLHD

Kompas.com - 28/08/2013, 12:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) wilayah Jabodetabek. Praktik pungli itu dilakukan oleh oknum BPLHD terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.

"Pengurusan izin tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, tapi pelaku usaha dimintai uang secara langsung maupun tidak langsung," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso di kantor Ombudman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Ombudsman juga memperlihatkan video saat salah satu petugas Ombudsman menyamar sebagai pelaku usaha yang mendatangi kantor BPLHD di Depok dan Tangerang Selatan. Oknum BPLHD tersebut menyarankan si pelaku usaha menggunakan jasa konsultan dan membayar Rp 25 juta untuk mengurus dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sementara itu, untuk pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipungut biaya ratusan juta.

"Kalau Amdal Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta," ucap oknum BPLHD di Tangerang Selatan, seperti dalam video tersebut.

Oknum BPLHD tersebut kemudian langsung menelepon konsultan yang ditunjuk. Dia juga menyebutkan bahwa biaya tersebut sudah cukup murah dibandingkan wilayah lainnya.

Budi melanjutkan, ada sejumlah modus dalam praktik pungli di BPLHD, di antaranya, permintaan sejumlah uang secara langsung. Petugas akan minta uang untuk "paket terima bersih". Kemudian, permintaan uang secara tidak langsung, yakni petugas tidak memberikan penjelasan teknis dan serta-merta menunjuk salah satu konsultan. Konsultan ditunjuk dengan alasan agar tujuan proses akan lebih cepat.

"Modusnya oknum petugas mendatangi perusahaan mengecek kondisi lokasi kemudian menentukan besaran harga," kata Budi.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, untuk pengurusan Amdal mencapai 50-100 pelaku usaha per tahun, UKL-UPL 100-200 per tahun, dan pengurusan SPPL 100-150 per tahun.

Praktik pungli ini, lanjut Budi, dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Temuan itu pun telah dilaporkan kepada wali Kkota setempat.

Investigasi Ombudsman dilakukan sejak Mei-Juni 2013 pada sembilan kantor BPLHD. Sembilan kantor BPLHD itu adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Timur.

BPLHD sendiri merupakan badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti, apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com