Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

Kompas.com - 23/08/2013, 13:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). BPK menduga adanya upaya legalisasi penyimpangan yang terjadi pada proyek Hambalang dalam pencabutan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 dan diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apa saja indikasi kejanggalan dari perubahan peraturan yang diteken Menteri Keuangan itu?

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, perubahan PMK itu tidak mengubah substansi dari persoalan Hambalang. Hanya, perubahan PMK itu meniadakan persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak.

"Ada suatu persyaratan di PMK 56 yang mewajibkan adanya rekomendasi pendapat teknis dari menteri teknis. Ini pada PMK 194 sudah tidak ada lagi," ujar Hadi di Kompleks Parlemen seusai menyerahkan hasil audit tahap II kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengungkapkan, untuk mendapatkan kontrak tahun jamak, dibutuhkan keputusan dari DPR terkait perlunya proyek itu menjadi kontrak tahun jamak.

"Ini (di aturan baru) enggak ada juga sehingga kami memandang ini perlu karena akan terjadi Hambalang-Hambalang lainnya," kata Hadi.

Saat ditanya soal peran Menteri Keuangan dalam proyek Hambalang, Hadi tak mau berkomentar. Ia hanya menegaskan BPK bertugas menyajikan fakta. Persoalan keterlibatan selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah diserahkan ke DPR, laporan hasil pemeriksaan tahap II proyek Hambalang akan langsung diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat siang ini. Adapun, dalam hasil audit tersebut, total kerugian negara yang terjadi dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.

Berdasarkan hasil auditnya, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana. Penyimpangan terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran dan aliran dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com