Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap BPK Segera Serahkan Perhitungan Kerugian Negara di Hambalang

Kompas.com - 23/08/2013, 07:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang ke KPK jika memang telah selesai. Hingga Kamis (22/8/2013), KPK belum menerima hasil perhitungan kerugian negara tersebut.

"Kami dijanjikan untuk mendapatkan laporan, bahkan di beberapa sumber media sudah menyebut angka kerugian negara. Kami mohon kalau sudah selesai (auditnya) supaya laporan kerugian negara itu segera dilaporkan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Rencananya, Jumat (23/8/2013), BPK berencana menyerahkan hasil audit investigasi tahap II Hambalang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil audit investigasi tersebut juga memuat nilai kerugian negara dari proyek Hambalang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, total kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil audit tersebut mencapai Rp 471,707 miliar.

Hasil perhitungan kerugian negara ini diperlukan KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus ini sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses penuntutan. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Saya ingin memastikan bahwa perhitungan kerugian negara BPK sudah ada. Setidak-tidaknya peningkatan ke tahap II kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) tentu akan dapat diselesaikan segera. Setelah itu dilanjutkan dengan kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Hambalang," papar Bambang.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, KPK akan menahan para tersangka Hambalang setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara Hambalang. Dia mengatakan, jika hasil perhitungan kerugian negara diterima KPK dari BPK dalam pekan ini, KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Merujuk pada beberapa penahanan tersangka KPK sebelumnya, penahanan pada umumnya dilakukan seusai KPK memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka nanti, Abraham hanya mengatakan, "Penahanan dilakukan kemudian."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com