Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Jumlah Caleg di Daftar Calon Tetap

Kompas.com - 22/08/2013, 08:12 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamis (22/8/2013). Jumlah calon legislatif dalam daftar tersebut, bertambah dibandingkan data dalam daftar calon sementara (DCS).

“Proses perubahan dari DCS ke DCT ini terjadi karena ada masukan masyarakat. Masukan itu kami verifikasi dan sampaikan ke partai politik (parpol)” ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8/2013). Perubahan juga terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan gugatan partai politik soal pencalonan ini.

Sebelumnya lima partai politik mempersoalkan pencoretan seluruh caleg mereka di beberapa daerah pemilihan oleh KPU. Dalam penetapan DCS, KPU sempat mencoret seluruh caleg 5 partai politik di beberapa daerah pemilihan, karena tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan tersebut.

Pencoretan tersebut terjadi di 8 daerah pemilihan, mencakup caleg dari Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Persatuan Pembangunan.

Perubahan lain

Selain itu, Hadar mengungkapkan enam partai politik peserta pemilu juga harus mengubah daftar nama calon mereka karena masukan masyarakat dan bakal calon mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 1 orang dari Partai Gerindra, 1 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa, 1 orang dari Partai Amanat Nasional, 2 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 2 orang dari Partai Hanura, serta 1 orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Lalu, imbuh Hadar, seluruh bakal calon legislatif dari 5 partai politik lolos masuk DCT. Kelima partai itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.

Sementara untuk Partai Golkar, ujar Hadar, jumlah dan susunan calon legislatif belum ditetapkan karena ada 1 bakal caleg yang belum dipastikan kelengkapan persyaratannya. Berdasarkan laporan masyarakat, calon yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari badan usaha milik daerah (BUMD).

“Untuk 1 caleg dari (Partai) Golkar, kami masih menunggu klarifikasi dari pimpinan BUMD tersebut, kalau memang terbukti tidak memenuhi syarat akan kami coret,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com