Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2013, 08:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menahan Andi Mallarangeng. Seperti diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hingga Rabu (14/8/2013), KPK belum menerima perhitungan kerugian negara tersebut.

"Saya belum tahu kapan kerugian keuangan negaranya dikasih kepada KPK. Kan kemarin belum dikasih, belum ada di tangan, mau bagaimana lagi?" kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.

Dia pun meminta publik agar tidak hanya mendesak KPK terkait penahanan ini karena penahanan Andi juga tergantung hasil perhitungan kerugian negara.

"Sekarang problemnya itu ada di KPK atau enggak? Itu problemnya bukan di KPK, jadi jangan persoalkan KPK. Belum ada informasi soal kerugian keuangan negara (terkait) kasus Hambalang yang disampaikan ke KPK," katanya.

Bambang menambahkan, kabar terakhir secara teknis yang sampai ke KPK adalah, perhitungan kerugian negara itu sudah selesai dilakukan oleh para auditor BPK. Namun, Bambang belum tahu apakah saat ini hasil kerja auditor tersebut sudah ditandatangani oleh jajaran pimpinan BPK.

"Biasanya sebelum ditandatangani akan dilakukan ekspose oleh para anggota BPK. Kalau disetujui, baru ditanda tangan. Dengan begitu, tahapan pemeriksaan tersangka akan menjadi penting," ujar Bambang.

"Mestinya tanyanya jangan ke KPK, tanya ke BPK. Kalau sudah di tangan KPK, itu akan menyelesaikan semua tahap pemeriksaan. Kemudian tahap II akan dilakukan," katanya lagi.

Bambang berjanji, KPK akan langsung menahan Andi begitu KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK diperlukan oleh KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, yang kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, maka batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menjanjikan pihaknya akan menahan Andi, Anas Urbaningrum, dan tersangka kasus Hambalang lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noor, seusai Lebaran. Dari ketiga tersangka itu, Andi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, pada Desember 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com