JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai Patrialis Akbar memenuhi kualifikasi sebagai hakim konstitusi. Penetapannya juga dianggap sesuai prosedur. Amir menilai penolakan Patrialis sebagai hakim konstitusi hanya karena menyoroti pribadi Patrialis.
"Saya harapkan jangan terlalu pribadilah," kata Amir seusai pengambilan sumpah oleh Patrialis sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Amir mengakui bahwa proses penetapan Patrialis sebagai hakim konstitusi berbeda dengan proses seleksi hakim konstitusi sebelumnya. Saat itu, kata Amir, proses seleksi melibatkan Dewan Pertimbangan Presiden. Meski demikian, tambah Amir, proses tersebut bukan merupakan keharusan.
Ketika ditanya mengapa kali ini tidak melibatkan Wantimpres, Amir mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi sesuai UU MK. "Ini kan kebijakan (seleksi) sebagai wakil dari pemerintah," kata dia.
Meski awalnya mengakui adanya perbedaan proses, belakangan Amir menilai tidak ada proses yang berbeda. "Pengangkatan Pak Patrialis ini bukan suatu peristiwa khusus dan baru pertama kali terjadi. Kita telah memiliki beberapa hakim MK yang mewakili pemerintah sebelumnya, dilakukan dengan praktik ketatanegaraan serupa. Saya agak bertanya, kenapa tidak ada yang meributkan saat itu?" kata dia.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menambahkan, Presiden memilih Patrialis lantaran dianggap layak dari segi kapasitas dan kredibilitas. Menurut dia, tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk memublikasikan dulu calon hakim konstitusi sebelum penetapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.