Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepres Pengangkatan Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Digugat Besok

Kompas.com - 11/08/2013, 16:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dipastikan akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/8/2013) besok. Pengangkatan Patrialis dinilai melanggar konstitusi.

“Besok pagi, kami akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap keppres pengangkatan Patrialis itu,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (11/8/2013). Gugatan itu akan didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.

Bahrain meminta majelis TUN Jakarta mengeluarkan putusan sela berupa penundaan pelaksanaan keppres itu sambil menunggu putusan final. Dengan begitu, katanya, pelantikan Patrialis yang sedianya digelar Selasa (13/8/2013) harus diundur sampai ada putusan final soal gugatan tersebut. 

Bahrain menilai Keppres tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurutnya, UU itu mengatur pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik. “Tapi, penunjukan Patrialis itu sama sekali tidak transparan dan partisipatif,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, UU MK mengatur, pemilihan hakim MK harus diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Artinya, tegas dia, seharusnya yang diutamakan adalah profesionalitas, kredibilitas dan kapabilitas para calon. “Bukan penilaian atas dasar subyektivitas,” tukas Bahrain.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya memiliki legal standing dalam melakukan gugatan itu. “Kami kan pembayar pajak dan pihak yang akan menggunakan forum MK juga,” lanjutnya dalam kesempatan yang sama.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com