Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/08/2013, 18:07 WIB
|
EditorHindra Liauw

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan hak konstitusional kandidat pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief R Wimansyah-Sachrudin. Dengan demikian, kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang bertambah dua pasangan calon.

“Memerintahkan KPU Provinsi Banten memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Ahmad-Gatot dan Arif-Sachruddin untuk menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang 2013 dengan tidak merugikan calon lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan sidang pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang, Selasa (6/8/2013) di Jakarta.

Jimly mengatakan, KPU Kota Tangerang seharusnya menerima pasangan pencalonan Ahmad-Gatot, bukannya pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013.

“Karena, Ahmad-Gatot yang pertama kali mendapat dukungan dari Partai Hanura dan gabungan partai lainnya,” jelas Jimly.

Menanggapi putusan itu, Ahmad Marju Kodri menyambut baik. Dia menilai, putusan ini sangat signifikan dan baik. "DKPP memang sudah seharusnya memberikan keputusan seperti itu. Keadilan ini juga termasuk pengembalian hak konstitusi," ujar Ahmad usai persidangan.

KPU Kota Tangerang menyatakan, pencalonan Ahmad-Gatot tidak memenuhi syarat. KPU justru menerima pasangan calon lain dari Partai Hanura, yaitu Harry-Iskandar. KPU Tangerang juga sempat menganulir bakal calon pasangan Arif-Sachrudin.

Menurut KPU, pasangan itu tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang. Atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tangerang, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Sementara, untuk tahapan Pilkada Tangerang selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Nasional
Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Nasional
Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Nasional
Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Nasional
Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Nasional
Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Nasional
Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Nasional
Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Nasional
PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Nasional
Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Nasional
Mahfud Nilai Pemilu Sekarang Lebih Baik dibanding Era Orba, Ini Alasannya

Mahfud Nilai Pemilu Sekarang Lebih Baik dibanding Era Orba, Ini Alasannya

Nasional
Tampil Akrab Saat Panen Raya, Ganjar Akui Punya Kedekatan dengan Prabowo

Tampil Akrab Saat Panen Raya, Ganjar Akui Punya Kedekatan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke