Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 04/08/2013, 12:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat paling banyak menggunakan anggaran untuk kendaraan dinas pada tahun anggaran 2013, yakni mencapai Rp 988,9 miliar. Dana tersebut untuk pembelian 3.664 kendaraan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4/8/2013). "Kepolisian menempati peringkat pertama di antara seluruh kementerian ataupun lembaga yang mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas," kata Koordinator Advokasi Fitra, Maulana.

Kementerian Pertanian menempati peringkat kedua denggan alokasi anggaran Rp 260 miliar untuk pembelian 5.188 kendaraan dinas. Posisi selanjutnya Kementerian Keuangan Rp 120 miliar untuk 496 kendaraan, Kementerian Perhubungan Rp 114,6 miliar untuk 2.180 kendaraan, Kementerian Kehutanan sebanyak Rp 113,6 miliar untuk 1.127 unit.

Peringkat lima terbawah atau yang lebih sedikit mengalokasikan dana untuk kendaraan dinas adalah Kementerian Luar Negeri sebanyak Rp 79,6 miliar untuk 190 kendaraan dan Kejaksaan RI sebesar Rp 75,3 miliar untuk 331 kendaraan.

Posisi selanjutnya diisi Badan Pengawas Pemilu sebanyak Rp 63,75 miliar untuk 161 kendaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 63,6 miliar untuk 312 kendaraan, dan Kementerian Agama sebesar Rp 59,3 miliar untuk 878 kendaraan. "Pengadaan kendaraan dilaksakan setiap tahun," lanjut Maulana.

Ia mengatakan, berdasarkan catatan Fitra tahun 2011, terdapat Rp 278 miliar yang hanya digunakan untuk kendaraan dinas para pejabat negara, baik menteri, pejabat eselon I, maupun eselon II.

Fitra mencatat adanya dana Rp 2,57 triliun yang digunakan untuk membeli kendaraan dinas dengan sebayak 18.502 unit, baik dari 87 kementerian maupun lembaga pemerintahan. Data tersebut berdasarkan dokumen anggaran Keppres Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian APBN 2013 di 87 kementerian ataupun lembaga, yang telah diolah Fitra.

Untuk itu, menurut Maulana, kendaraan dinas tidak dapat dipakai untuk kepentingan pribadi karena bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com