Suami kakak saya beragama Kristen, tetapi anak-anaknya ikut ibunya yang beragama Islam. Ketika keponakan perempuan hendak menikah, KUA tidak mengizinkan abang laki-lakinya (Muslim) menjadi wali. Padahal, menurut penafsiran kami, abangnya boleh menjadi wali. Apakah tindakan KUA tersebut bisa dibenarkan? Terima kasih.
Anita, 46 tahun
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Saudara Anita,
Seorang Muslim tidak boleh mengambil wali dari non-Muslim, sebagaimana telah disebutkan dalam ayat berikut, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menghukummu)?”( QS An-Nisa:144).
Wali dalam ayat ini secara khusus diartikan sebagai wali nikah atau wali dalam arti umum, yaitu pihak yang bertanggung jawab terhadap kehidupan kita, seperti pemimpin pemerintahan. Pernikahan adalah ibadah dan dalam hal-hal yang lingkupnya ibadah, seorang Muslim putus hubungannya dengan non-Muslim walaupun mereka memiliki pertalian darah.
Sebagai contoh, putusnya hubungan ini diperlihatkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis, diriwayatkan dari Usamah bin Zaid RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” (HR Bukhari).
Dalam Islam, ayah non-Muslim tidak harus mewariskan hartanya kepada anak-anaknya yang Muslim. Sebaliknya, ayah non-Muslim tidak berhak atas warisan anaknya yang Muslim. Demikian pula dalam pernikahan, ayah non-Muslim tidak harus atau tidak boleh menjadi wali putrinya yang Muslim.
Saudara Anda dapat mencari wali pengganti, seperti kakek, kakak, atau adik laki-laki kandung, kakak atau adik laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seayah, saudara laki-laki ayah, sepupu laki-laki. Syarat menjadi wali adalah beragama Islam. Dengan demikian, kakak dari keponakan Anda boleh menjadi wali nikah adiknya.
Islam melarang nikah beda agama
”Dan, janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan, janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).
Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non-Muslim, begitu pun sebaliknya. Perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan non-Muslim. Hal ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah SAW, Abu Hurairah RA berkata, Nabi SAW bersabda, ”Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” (HR Bukhari Muslim).
Agama adalah hal pertama yang harus menjadi acuan ketika memilih pasangan. Laki-laki Muslim harus menikah dengan perempuan Muslim. Pernikahan berbeda agama ini hukumnya zina dan akan berimbas pada status wali anak perempuan. Salah satu efek buruknya dialami oleh saudara Anda tadi. Oleh karena itu, kebiasaan ini harus ditinggalkan.
Anda dapat berkonsultasi kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.