JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang sedianya hari ini, Rabu (31/7/2013), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang tidak hadir. Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, membantah tuduhan bahwa Anas tidak datang karena takut.
"Tidak (takut). Karena selama ini pemeriksaan ada schedule (jadwal). Kami perlu penjadwalan ulang," ujar Firman, di Gedung KPK, Jakarta.
Hari ini, Rabu (31/7/2012), KPK menjadwalkan Anas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Namun, Anas belum dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran sibuk karena sudah memiliki jadwal acara yang lain.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang karena diduga menerima hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK juga sudah menyita mobil Harrier sebagai barang bukti yang diduga sebagai hadiah yang diterima Anas terkait proyek Hambalang. KPK juga masih mendalami bentuk penerimaan lain, yaitu mobil Vellfire dan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Selain Anas, KPK juga menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar; dan salah satu petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Namun, sampai saat ini, dari keempat tersangka, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK beralasan penahanan tiga orang lainnya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diperkirakan selesai seusai Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.