Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Penegakan Hukum untuk Koruptor Harus Dibenahi

Kompas.com - 30/07/2013, 22:11 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia masih banyak salah sasaran. Hal itu diungkapkan Mahfud seusai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, Selasa (30/7/2013).

Salah satu contohnya adalah kasus narapidana korupsi Lapas Sukamiskin bernama Abdul Hamid, seorang kurir yang hanya diberi ongkos Rp 1,5 juta untuk para penerima dana bansos pengembangan ekonomi sosial (P2SEM) Jawa Timur. Mahfud mengaku prihatin dengan kasus ini.

Abdul Hamid sama sekali tidak mengetahui jika uang tersebut adalah hasil korupsi. Karena dianggap terlibat, Abdul Hamid dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Memang, saya melihat pemberantasan korupsi di Indonesia itu penegakan hukumnya berjalan. Tapi, penegakan keadilannya tidak berjalan," kata Mahfud di Lapas Sukamiskin.

Lebih lanjut Mahfud menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia belum bisa tegak secara umum meskipun, kata dia, formalitas-formalitas hukum tetap berjalan. "Menurut saya, ke depan kita harus memilah-milah lagi sumber hukum di Indonesia," tuturnya.

Indonesia sebenarnya memiliki hukum restoratif, yaitu hukum keadilan yang tumbuh di masyarakat Indonesia secara turun-temurun. "Artinya, hukuman itu harus diberikan setimpal," tegasnya.

Menurut Mahfud, banyak orang yang tidak bersalah, tetapi karena keterpaksaan tentang suatu hal, harus dihukum setara dengan para koruptor kelas kakap. "Sementara yang melakukan hal yang nyata-nyata itu kadang kala lolos. Saya kira ini yang harus dibenahi," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com