Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terima 12 Nama Calon Hakim Agung

Kompas.com - 30/07/2013, 15:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menerima pimpinan Komisi Yudisial, Selasa (30/7/2013) siang. Ketua KY Suparman Marzuki menyerahkan 12 nama calon hakim agung untuk selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Parlemen.

"KY serahkan secara resmi. Ada 23 peserta yang diwawancarai. Hanya 12 nama yang lolos. Ini nama maksimal yang bisa kami serahkan. Nanti diserahkan ke Komisi III untuk melaksanakan seleksi lebih lanjut," ujar Suparman.

Adapun 12 nama calon hakim agung itu adalah:
Arofah Windiani, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Manahan MP Sitompul, Sudrajad Dimyati, Zahrul Rabain (perdata); serta Bambang Edy Sutanto dan Is Sudaryono (tata usaha negara). Selain itu, Eddy Army, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, dan Sumardjiatmo (pidana).

Dari 12 nama calon itu akan dipilih 7 orang untuk mengisi kekosongan hakim agung di Mahkamah Agung.

Suparman menjelaskan, berdasarkan undang-undang, seharusnya KY menyerahkan 21 orang.

"Harusnya tiga kali jumlah yang dibutuhkan, jadi 21 orang. Tapi kami serahkan hanya 12 orang karena ini untuk kepentingan bangsa, kami tidak mau hanya sekadar mencukupi kuota. Perlu dipertimbangkan bahwa kami ini sedang mencari wakil Tuhan, dan itu tidak mudah," kata Suparman.

Ketua DPR Marzuki Alie, yang menerima rombongan KY, mengaku sudah mengingatkan KY agar tidak terlalu terpaku pada jumlah kuota. Menurutnya, saat nama-nama itu diserahkan kepada DPR, maka yang akan menjadi pertimbangan bersifat politis.

"Kalau ada satu saja yang nyelip masuk, maka MA nanti akan ada orang yang akan buat masalah di MA. Dalam waktu pendek, DPR tidak mungkin bisa melakukan pertimbangan utuh, jadi akan lebih ke politik. Makanya saat diserahkan ke DPR, harus sudah penuhi profesi dan kapasitasnya," ujar Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com