Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jam Geledah Kantor Hotma Sitompoel, KPK Angkut 3 Kardus

Kompas.com - 27/07/2013, 02:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, selama sekitar 5 jam. Penggeledahan dimulai pada Jumat (26/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB dan rampung pada Sabtu (27/7/2013) pukul 01.05 WIB. Tiga kardus diangkut dari dalam kantor seusai penggeledahan.

"Saya enggak bisa komentar. Tanya juru bicara saja," ujar salah satu anggota tim dari KPK ketika dicegat wartawan seusai penggeledahan. Bram, Ketua RT 9 RW 2 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang dia lihat selama penggeledahan itu.

Bram mengikuti proses penggeledahan itu, ikut masuk ke dalam kantor bersama para penyidik. "Tadi saya sudah di sini pukul 20.00 WIB. Saya enggak bisa komentar, no comment yah. Mohon maaf," ujarnya.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan penangkapan seorang pengacara, Mario C Bernardo. Seperti diketahui, KPK menangkap Mario dan pegawai Mahkamah Agung bernama Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013).

Djodi ditangkap lebih dahulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15 WIB. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta di dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang kini ditangani di tingkat kasasi.

Dengan tangkap tangan ini, Mario dikenakan tuduhan dugaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu adalah delik dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Mario juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.

Adapun Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com