Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran FPI Harus Lalui Mekanisme Panjang

Kompas.com - 25/07/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengaku tidak takut membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sepanjang sesuai dengan aturan hukum. Hanya saja, menurut Gamawan, mekanisme pembubaran FPI yang diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bukanlah suatu hal yang mudah dan cepat.

"Di situ diatur, kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia (FPI) dapat dihukum. Tapi mekanismenya panjang sekali, dan itu pun tergantung ruang lingkupnya, apakah nasional, provinsi, kabupaten/kota," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Menurut Gamawan, UU Ormas mengatur larangan-larangan yang harus dihindari suatu ormas agar tidak dibekukan. Untuk FPI, menurut dia, ormas tersebut bisa saja dianggap melanggar Pasal 59 Ayat 2 huruf d dan huruf e UU Ormas, yakni menganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengambil peran penegak hukum.

"Huruf d bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf e mengambil peran penegak hukum," kata Gamawan.

Kendati demikian, lanjut Gamawan, mekanisme pemberian sanksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan FPI itu terlalu ribet dan sangat prosedural. Pertama-tama, ormas yang bersangkutan harus diberi peringatan. Jika tiga kali tidak mematuhi peringatan, ormas tersebut akan dilarang beraktivitas sementara.

"Nah itu pun ada, kalau di daerah, harus minta pendapat dulu dari DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau di pusat, saya harus minta pendapat dari MA (Mahkamah Agung)," kata Gamawan.

Pembubaran, katanya, hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. Jika organisasi itu berbadan hukum, menurut Gamawan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengajukan usulan pembubaran organisasi kepada pengadilan negeri setempat.

"Pemerintah konsen, kalau memang terbukti, dan ada landasan hukum mengambil tindakan, kita tidak akan pernah takut," ungkapnya.

Sejauh ini, pemerintah daerah baru memberikan sanksi teguran kepada FPI terkait dengan insiden bentrokan anggota FPI dengan warga di Kendal, Jawa Tengah. Gamawan mengaku sudah mengingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya menegur FPI karena ruang lingkup kejadiannya di wilayah kabupaten.

"Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah. Kalau di provinsi, cukup minta pendapat DPRD, kejaksaan, dan kepolisian, hanya di wilayah itu, FPI di situ. Kalau gangguan keamanan itu kebijakan pusat, saya ambil tindakan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com