”Saya sejak dulu sudah mengatakan, kalau mau mengurangi hak narapidana itu dengan membatasi remisi dan sebagainya. Itu sebaiknya UU-nya yang di-legislative review. Legislative review tidak ada masalahnya itu. Hampir semua fraksi, pada umumnya, setuju dengan pengetatan itu (pemberian remisi), tapi tidak dengan PP,” kata Mahfud seusai peringatan hari lahir ke-15 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, (23/7/2013).
Dia menegaskan, jika memang pemerintah ingin membatasi remisi, hal itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mengajukan legislative review. ”UU itu, loh, diperbaiki,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika ada anggota DPR yang justru meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pembatasan Remisi, tidak berarti semua fraksi di DPR menolak pengetatan pengurangan masa tahanan.
”Itu, kan, tidak semua,” pungkas Mahfud.
Desakan pencabutan PP No 99/2012 mencuat setelah terjadi kericuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Sebagian menuding, kericuhan itu sebagai puncak dari kapasitas lapas yang melebihi jumlah idealnya. Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, ricuh di Tanjung Gusta terjadi karena terhentinya aliran listrik dan air yang memicu emosi para narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.