Ansyaad khawatir, teroris akan mengulangi kembali perbuatannya selepas dari penjara.
"Apalagi terorisme, jelas ideologinya memusuhi negara, akan menghancurkan negara. Kalau ideologi enggak berubah, terus kita kasih remisi ke luar (penjara) dia bikin lagi (teror)," kata Ansyaad, di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Ansyaad, pemberian remisi untuk kejahatan luar biasa harus ketat. Maka, PP 99/2012 itu tidak perlu dihapus. "Saya kira itu (PP 99/2012) bukan tanpa pertimbangan, tapi demi melindungi bangsa ini dan masyarakat. Teroris jangan terlalu cepat-cepat ke luar (penjara), sudah ada bukti dia bikin lagi (teror)," katanya.
Ansyaad juga menyinggung kasus kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang disebut karena adanya PP 99/2012. Menurut dia, hal itu tidak ada kaitannya. Seperti diketahui, masih ada empat napi teroris yang belum kembali ke Lapas Tanjung Gusta.
"Jangan dipolitisir Tanjung Gusta karena PP 99 itu. Dikasih ringan salah, sekarang diperketat salah. Jadi, enaknya gimana? Kalau setiap permintaan orang dituruti pemerintah, nanti dia (napi) minta semua," ujar Ansyaad.
PP 99/2012 dikeluarkan untuk memperketat pemberian remisi bagi kejahatan luar biasa. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada napi korupsi, teroris, narkoba, dan kejahatan transnasional terorganisasi sangat ketat.
Proses pemberian remisi untuk kasus terorisme, napi harus menjalani program deradikalisasi dan berjanji tidak akan mengulangi kejahatannya. Bagi koruptor, remisi dapat diberikan jika napi mau mengungkapkan kasus korupsi lain yang diketahuinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.