Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Teroris Diberi Remisi, Mereka Bisa Beraksi Lagi

Kompas.com - 16/07/2013, 09:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk kejahatan luar biasa. Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut, pemberian remisi bagi napi teroris menjadi dipersulit.

Ansyaad khawatir, teroris akan mengulangi kembali perbuatannya selepas dari penjara.

"Apalagi terorisme, jelas ideologinya memusuhi negara, akan menghancurkan negara. Kalau ideologi enggak berubah, terus kita kasih remisi ke luar (penjara) dia bikin lagi (teror)," kata Ansyaad, di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut Ansyaad, pemberian remisi untuk kejahatan luar biasa harus ketat. Maka, PP 99/2012 itu tidak perlu dihapus. "Saya kira itu (PP 99/2012) bukan tanpa pertimbangan, tapi demi melindungi bangsa ini dan masyarakat. Teroris jangan terlalu cepat-cepat ke luar (penjara), sudah ada bukti dia bikin lagi (teror)," katanya.

Ansyaad juga menyinggung kasus kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang disebut karena adanya PP 99/2012. Menurut dia, hal itu tidak ada kaitannya. Seperti diketahui, masih ada empat napi teroris yang belum kembali ke Lapas Tanjung Gusta.

"Jangan dipolitisir Tanjung Gusta karena PP 99 itu. Dikasih ringan salah, sekarang diperketat salah. Jadi, enaknya gimana? Kalau setiap permintaan orang dituruti pemerintah, nanti dia (napi) minta semua," ujar Ansyaad.

PP 99/2012 dikeluarkan untuk memperketat pemberian remisi bagi kejahatan luar biasa. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada napi korupsi, teroris, narkoba, dan kejahatan transnasional terorganisasi sangat ketat.

Proses pemberian remisi untuk kasus terorisme, napi harus menjalani program deradikalisasi dan berjanji tidak akan mengulangi kejahatannya. Bagi koruptor, remisi dapat diberikan jika napi mau mengungkapkan kasus korupsi lain yang diketahuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com