Jumlah ini terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anang yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id. Kala itu, ia masih menjabat kepala pusat pencegahan BNN. Jika dibandingkan dengan laporan Anang sebelumnya, yaitu pada Juli 2002, jumlah harta kekayaan Anang bertambah sekitar Rp 1,27 miliar.
Selain itu, menurut data LHKPN Anang, nilai total harta Rp 2,4 miliar itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas, serta piutang yang totalnya dikurangi dengan nilai utang. Adapun harta tidak bergerak yang dilaporkan Anang berupa tanah dan bangunan di Bekasi dan Mojokerto senilai total Rp 4 miliar. Kemudian harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi dan mesin senilai total Rp 35 juta, usaha peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan lainnya sekitar Rp 480 juta, serta harta bergerak lainnya serupa logam mulai senilai Rp 51 juta.
Selanjutnya, surat berharga yang dilaporkan Anang seharga Rp 880 juta, ditambah giro dan setara kas lainnya sekitar Rp 22 juta. Selain itu, Anang tercatat memiliki utang sekitar Rp 3,1 miliar sehingga total hartanya pada 2009 sekitar Rp 2,4 miliar.
Hari ini, Anang melaporkan perkembangan hartanya kepada KPK. Dia melaporkan data harta terbarunya kepada KPK dalam kapasitasnya sebagai calon kepala Polri. Rincian harta Anang yang dilaporkan ke KPK hari ini tersebut belum tercatat di laman acch.kpk.go.id.
KPK akan memverifikasi dan mencatat kembali harta kekayaan yang dilaporkan Anang pada hari ini. Untuk diketahui, KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN untuk semua calon Kapolri di Gedung KPK. Proses klarifikasi tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga pekan depan. Untuk hari ini, hanya Anang yang akan menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Seperti diketahui, Anang merupakan salah satu calon kapolri pengganti Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Selain Anang, calon lainnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.