Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2013, 22:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) Tarahan Lampung diklaim mengalami perkembangan. Kasus ini menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara yang diajukan KPK sudah disetujui. Dengan demikian, KPK akan mengirimkan penyidiknya ke negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

"MLA terhadap salah satu negara sudah disetujui, mungkin dalam waktu dekat akan ada pengiriman penyidik ke negara itu untuk tuntaskan kasus Emir," kata Bambang dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Namun, dia tidak menyebut negara yang diajak bekerja sama dengan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan suap PLTU Tarahan ini.

Pada Kamis (11/7/2013), KPK menahan Emir di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta. Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima pemberian hadiah atau janji 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Melalui pengacaranya, Yanuar Wasesa, Emir mengaku dapat uang dari seorang warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Emir, uang itu bukanlah suap, melainkan diberikan untuk keperluan bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.

Kendati demikian, Yanuar mengakui bahwa Emir pernah bertemu dengan pihak PT Alstom Indonesia di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Menurutnya, Pirooz yang membawa PT Alstom ke hadapan Emir. Dalam pertemuan itu, menurut Yanuar, PT Alstom memperkenalkan produknya kepada Emir. Perusahaan asing itu menawarkan harga murah untuk proyek PLTU Tarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Nasional
Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com