Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara yang diajukan KPK sudah disetujui. Dengan demikian, KPK akan mengirimkan penyidiknya ke negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"MLA terhadap salah satu negara sudah disetujui, mungkin dalam waktu dekat akan ada pengiriman penyidik ke negara itu untuk tuntaskan kasus Emir," kata Bambang dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Namun, dia tidak menyebut negara yang diajak bekerja sama dengan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan suap PLTU Tarahan ini.
Pada Kamis (11/7/2013), KPK menahan Emir di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta. Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima pemberian hadiah atau janji 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
Emir dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Melalui pengacaranya, Yanuar Wasesa, Emir mengaku dapat uang dari seorang warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Emir, uang itu bukanlah suap, melainkan diberikan untuk keperluan bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.
Kendati demikian, Yanuar mengakui bahwa Emir pernah bertemu dengan pihak PT Alstom Indonesia di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Menurutnya, Pirooz yang membawa PT Alstom ke hadapan Emir. Dalam pertemuan itu, menurut Yanuar, PT Alstom memperkenalkan produknya kepada Emir. Perusahaan asing itu menawarkan harga murah untuk proyek PLTU Tarahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.