Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah Konvensi Dongkrak Elektabilitas Demokrat?

Kompas.com - 08/07/2013, 19:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyambut baik rencana Partai Demokrat yang akan menjaring kandidat capres melalui mekanisme konvensi. Namun, Priyo mempertanyakan apakah konvensi ini mampu mengangkat elektabilitas Demokrat di kemudian hari.

“Demokrat sedang menguji coba. Saya tidak tahu tata caranya seperti apa. Ini sedikit banyak mempengaruhi, apakah ini hanya sebagai sebuah opsi untuk mendongkrak Demokrat atau ada opsi baru untuk lebih menjadi terobosan demokrasi negeri ini,” ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Senin (8/7/2013).

Priyo menceritakan pengalaman konvensi capres Partai Golkar pada pemilu 2009. Ketika itu, kata Priyo, Golkar berhasil mengundang simpati masyarakat. Secara internal, lanjutnya, juga berhasil membawa berkah tersendiri. “Dari segi perbicangan, konvensi Partai Golkar juga berhasil menjadi pembicaraan selama delapan bulan. Apakah ini juga yang akan terjadi pada Demokrat? Saya sendiri tidak tahu aturan mainnya seperti apa,” kata Ketua DPP Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan alasan Golkar tidak lagi melaksanakan konvensi. Menurutnya, Partai Golkar tidak kapok melaksanakan konvensi. Hanya saja, kondisi internal partai itu dianggap tidak lagi memungkinkan dilakukannya konvensi. “Kondisi partai Golkar tidak memungkinkan. Kondisi politik, ARB menjadi calon,” katanya lagi.

Seperti diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan tujuh butir pokok terkait konvensi Partai Demokrat pada Minggu (7/7/2013) malam. Penjelasan SBY dilakukan lantaran dia menyadari banyak bias yang terjadi terkait konvensi yang akan dilakukan partainya.

Dalam penjelasannya, SBY menuturkan tujuh pokok terkait konvensi, seperti penyusunan komite seleksi yang terdiri dari unsur internal dan independen. Komite seleksi ini juga yang akan menentukan kriteria dan juga mengumumkan peserta konvensi pada Agustus 2013 ini. Sementara peserta konvensi bisa berasal dari kader Partai Demokrat ataupun non-kader.

Mereka yang lolos seleksi sebagai kandidat capres nantinya harus menjalani konvensi selama delapan bulan yang dibagi ke dalam dua tahapan. Mereka akan disurvei oleh tiga lembaga dan hasilnya diumumkan ke publik. Setelah hasil pileg diketahui, Partai Demokrat baru akan mengumumkan kandidat capres yang diusungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com