Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

Kompas.com - 05/07/2013, 12:02 WIB
Prasetyo Eko P

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga terdakwa bom di Beji, Depok, Jawa Barat, diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7/2013). Ketiganya divonis terkait kasus ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, September 2012.

Dalam sidang putusan yang digelar bergantian itu, terdakwa Ahmad Sofyan diputus 8 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. ”Menyatakan, terdakwa Ahmad Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Agus Abdillah dari tuntutan 10 tahun. Sementara terdakwa Muhammad Yunus diputus 5 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 8 tahun.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan perencanaan perbuatan teror dengan membuat rangkaian bom untuk diledakkan di sejumlah tempat, yaitu wihara di Glodok, Jakarta Barat; Kepolisian Resor Jakarta Pusat; dan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rencana itu gagal karena pada 9 September 2012 bom meledak terlebih dahulu saat simulasi akibat korsleting listrik. Rencana yang belum dilaksanakan menjadi pertimbangan majelis sehingga hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hal lain yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka, berlaku kooperatif, dan tidak akan melakukan perbuatan serupa.

Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa, Agus, Yunus, dan Sofyan, menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Iwan Setiawan, anggota tim jaksa penuntut umum, juga menyatakan hal serupa. Tim jaksa akan berunding untuk mengkaji dan menilai putusan hakim. Iwan berpandangan, putusan hakim hanya mempertimbangkan akibat teror yang belum terjadi karena bom meledak lebih dahulu saat simulasi. Hakim belum menilai niat ketiga terdakwa dalam perbuatan teror.

Upaya banding

Kuasa hukum terdakwa, Muslim Bakrie, menilai putusan hakim itu terlalu berat. Ia akan berpikir dahulu dan kemungkinan akan banding.

Menurut dia, peranan ketiga terdakwa ini hanya sebagai anak buah atau ikut-ikutan. ”Kalau dilihat kembali di persidangan, para terdakwa itu sebenarnya tidak setuju dengan aksi bom atau peranan Yunus yang menolak dijadikan ’pengantin’. Itu secara jelas (menyatakan) tidak setuju dengan aksi bom itu,” katanya.

Lebih jauh, Muslim menyebut yang berperan penting dalam bom di Beji adalah Thorik. ”Kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com