Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Keppres soal Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/07/2013, 05:01 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Uji materi ini diminta oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengutip putusan itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Putusan uji materi tersebut juga menyatakan Keppres 3/1997 bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 7 Tahun 1996," ungkap Ridwan. Dia menyebutkan, hakim agung yang menangani uji materi ini diketuai Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Menurut Ridwan, sidang yang memutuskan uji materi soal keppres tersebut digelar pada 18 Juni 2013. Dengan pencabutan keppres itu, Ridwan mengaku belum tahu detail teknis pengaturan yang bakal berlaku di lapangan. Tetapi, tegas dia, setiap putusan MA tetap harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Keppres penghalang perda

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pembentukan Keppres 3/1997 secara nyata terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Keberadaan keprres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat, misalnya, menerbitkan peraturan yang membatasi lebih ketat peredaran minuman beralkohol, bahkan melarang total peredaran minuman keras ini terkait masalah ketertiban dan keamanan. Kementerian Dalam Negeri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan peraturan daerah terkait minuman beralkohol membatalkan peraturan itu dengan Keppres 3/1997 sebagai dalil.

Keppres 3/1997 mengatur minuman dengan kandungan alkohol 1-5 persen boleh beredar cukup bebas, tetapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Minuman beralkohol 1-5 persen ini disebut sebagai golongan A dalam Keppres 3/1997.

Sementara minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen dikategorikan sebagai golongan B dan kadar 20-55 persen disebut sebagai golongan C. Keppres 3/1997 menyatakan minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan, seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah. Untuk minuman beralkohol golongan C, standar mutu juga dipersyaratkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com