Lahirnya perilaku korup dalam hubungan komplementer antara pemimpin dan anggota dimungkinkan karena kedua belah pihak tidak berada dalam kehidupan organisasi yang menjamin adanya relasi personal yang bersifat kritis atas tanggung jawab dan kewajiban yang diemban. Kebiasaan ”siap-ndan” dalam menerima setiap perintah atau arahan cenderung mematikan daya korektif.
Reformasi Polri yang telah berjalan sekitar 12 tahun ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap kadar pengabdian polisi sesuai dengan Tri Brata. Sesungguhnya, dugaan perilaku korup di lingkungan Polri sudah cukup lama, antara lain penjualan aset perumahan dan perkantoran dan pembelian alat-alat operasional. Namun, semua itu tidak terungkap secara tuntas.
Kondisi itu dimungkinkan karena kontrol di dalam organisasi lemah, penindakan tak tegas, dan sanksi lemah. Di sisi lain, dalam hal kepemimpinan cenderung belum tampak mengagungagungkan sifat mulia, seperti kejujuran, kesederhaan, keteladanan, dan ketegasan dalam hidup sehari-hari. Yang berkembang justru gaya hidup pemuja harta.
Pekerjaan polisi adalah pekerjaan mulia. Di sisi lain, pekerjaan itu juga paling rentan terhadap godaan. Menurut Adrianus Meliala (2005), penyebab utama mudahnya pekerjaan polisi diselewengkan adalah pekerjaan sebagai penegak hukum bersifat soliter, sangat otonom, dan sewaktu-waktu dapat bertindak atas pertimbangan pribadi (diskresi fungsional). Dalam hal ini, unsur subyektivitas dan luasnya kekuasaan polisi dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dapat mengondisikan terjadinya penyimpangan yang dilakukan polisi.
Meski dalam organisasi Polri ada unsur pengawasan, mekanisme kontrol lewat Irwasum dan Propam menghadapi situasi dan kondisi dilematis karena pengaruh rasa korps, hubungan senioritas, dan rasa setia kawan yang berlebihan sehingga lemah dalam pelaksanaannya. Karena itu, mustahil mengharapkan fungsi kontrol internal di kepolisian dapat berjalan optimal.
Demikian juga Kompolnas, yang seharusnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dibentuk sebagai pengawas eksternal, ternyata hanya dirumuskan sebagai ”penasihat” presiden di bidang kepolisian dan penerima keluhan masyarakat, yang dicederai anggota Polri.
Mengatasi korupsi polisi
Kecenderungan perilaku korup di lingkungan kepolisian tak hanya di Indonesia. Di negara lain, seperti Kanada, juga terjadi. Pemerintah Kanada sampai dua kali membentuk komisi untuk memeriksa Royal Canadian Mounted Police: pertama pada tahun 1997 melalui Komisi Mac Donald dan kedua pada tahun 1981 melalui Komisi Keable.
Pemerintah Amerika Serikat pada tahun 1970 pernah membentuk Komisi Knapp untuk memeriksa kepolisian di Negara Bagian New York karena masalah korupsi. Inggris, pada tahun 1990, juga pernah mengatasi masalah korupsi di lingkungan kepolisian.
Di antara negara yang pernah memeriksa maraknya korupsi di lembaga kepolisian, upaya Kepolisian Inggris dapat dikatakan cukup menarik. Melalui Scotland Yard’s, mereka membentuk tim investigasi sebagai unit rahasia dengan nama Bent Coppers untuk mengungkap korupsi di London Metropolitan Police yang meresahkan masyarakat.
Unit rahasia itu diawaki anggota polisi yang disusupkan ke bagian organisasi kepolisian yang banyak melakukan korupsi. Anggota unit itu bekerja secara ”ultrarahasia”. Mereka dikenal dengan nama Ghost Squad dan bertugas menangkap korupsi yang didalangi polisi, serta punya akses ke petinggi polisi yang mendapat jatah dari anak buahnya. Ghost Squad bekerja kooperatif dengan pejabat polisi korup untuk mendapatkan bukti bahwa mereka benar-benar korupsi.
Di pihak lain, para anggota Ghost Squad harus mampu menahan diri dari godaan polisi korup untuk korupsi. Selama itu, polisi korup memiliki kepercayaan tinggi bahwa mereka tidak mungkin tersentuh. Mereka korupsi uang tunai dan barang, serta menetralisasi barang bukti sehingga tak berlaku di pengadilan, dan menjual informasi untuk menggagalkan kasus di pengadilan. Menghadapi hal itu, operasi Ghost Squad membuat perangkap untuk menangkap basah polisi korup. Dalam operasinya, Ghost Squad berhasil menangkap polisi korup dan membuat mereka mendekam di penjara. Dengan operasi Ghost Squad itu, korupsi polisi di London Metropolitan Police berkurang dan model itu terus dilembagakan.
Korupsi polisi di lingkungan Polri merupakan salah satu bentuk korupsi sistemik sebagaimana hasil penelitian yang pernah dilakukan di PTIK. Upaya pemberantasan perlu dilakukan secara konsepsional. Model Ghost Squad dapat dijadikan acuan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Polri sekaligus untuk menjawab semboyannya, ”Polisi Anti-KKN”.
Di sini perlu komitmen seluruh pemimpin kesatuan Polri dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan polsek. Tak dapat pula dikesampingkan kemauan politik pemimpin negara karena kelembagaan Polri di bawah presiden.
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.