Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal Sulam, Perbaikan RUU Ormas

Kompas.com - 29/06/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Persoalan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai bukan sekedar pada subtansi, namun pada konsep dasar pengaturan. Penyusunan RUU tersebut dinilai berpijak pada kerangka pemikiran yang keliru.

"Meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, hal tersebut hanya bersifat tambal-sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitria saat diskusi di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Fransisca atau biasa dipanggil Iko mengatakan, jika RUU Ormas sebagai ditujukkan sebagai instrumen pencegahan kekerasan atau upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan. Pengaturan tersebut diantaranya di KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, UU Pencucian Uang, dan lainnya.

Jika berbagai peraturan itu dianggap tidak cukup efektif, seharusnya peraturan itu yang direvisi. Selain itu, ada 41 pasal di RUU Ormas yang sudah diatur di UU Yayasan. Pasal lain akan diatur dalam RUU Perkumpulan.

Selain itu, KKB menilai RUU Ormas berpotensi memunculkan kembali pendekatan politik pemerintah terhadap ormas. Mereka mengkaitkan dengan peran Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri. Meski ormas dengan beragam latar belakang seperti pendidikan, kesehatan, seni budaya tetap di bawah kendali Kesbangpol.

Argumentasi lain, terjadi kerancuan dalam RUU Ormas. Menurut KKB, RUU Ormas mencampuradukkan semua jenis organisasi, baik berbadan hukum (yayasan), perkumpulan, dan organisasi tidak berbadan hukum (paguyuban, asosiasi).

Jika dalil RUU Ormas dibentuk untuk memberdayakan ormas, KKB menganggap alasan itu tidak bisa dijadikan dasar pembentukan ormas. Pemberdayaan ormas, menurut KKB, seharusnya dilakukan seperti pemerintah berhadapan dengan sektor swasta.

Pemerintah memfasilitasi dengan memberikan karpet merah dan menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi. Jadi, organisasi butuh lingkungan yang kondusif pula serta bukan dengan pendekatan politik dan keamanan. "Dalam artian tidak represif, tidak birokratis, dan memberikan sejumlah insentif seperti insentif pajak bagi organisasi yang menjalankan misi kebudayaan dan sosial," kata Iko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com