Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2013, 09:28 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorCaroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya melangkah ke persidangan. Senin (24/6/2013) pagi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menyeret mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Luthfi akan didakwa dengan pasal yang setidaknya sama dengan sangkaan KPK. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir Januari, Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Tersangka Ahmad Fathanah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ia bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, dan Maharany bersaksi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juward Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Kasus ini berawal saat Fathanah tertangkap tangan KPK pada 29 Januari 2013. Fathanah diringkus penyidik saat tengah bersama mahasiswi bernama Maharany Suciyono di Hotel Le Meridien Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang diduga sebagai pihak penyuap. Keempat orang itu pun digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kemudian diperiksa.

Setelah melakukan pemeriksaan seharian, KPK membebaskan Maharany dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada 30 Januari malam, KPK mengumumkan Luthfi sebagai salah satu tersangka, selain Fathanah, Arya, dan Juard. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini cukup mengejutkan PKS.

Pada saat yang sama, partai berbendera putih itu tengah menggelar rapat di kantor DPP PKS. Bukan hanya itu, pada malam yang sama, tim penyidik KPK menjemput Luthfi di kantor DPP PKS. Luthfi digelandang ke Gedung KPK untuk kemudian diperiksa. Baru keesokan harinya, 31 Januari 2013, KPK menahan Luthfi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Proses penangkapan dan penahanan Luthfi yang begitu cepat ini sempat dipertanyakan PKS. Sejumlah politisi PKS mempertanyakan alasan KPK langsung menahan Luthfi meskipun dia tidak ikut tertangkap tangan. Namun, menurut pihak KPK, bukti keterlibatan Luthfi dalam dugaan suap-menyuap tersebut cukup kuat sehingga KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Sejumlah petinggi PKS diperiksa

Terkait penyidikan kasus kuota impor daging sapi, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKS sebagai saksi bagi Luthfi maupun Fathanah. Mereka yang diperiksa di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Anis Matta, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Taufik Ridho, serta politikus PKS lainnya, seperti anggota DPR Jazuli Juwaini. KPK juga memeriksa Menteri Pertanian Suswono serta sejumlah pejabat Kementerian Pertanian sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi kuota impor daging sapi.

Dari pemeriksaan Suswono, terungkap adanya pertemuan antara Mentan dan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman di Medan pada pertengahan Januari. Pertemuan tersebut, menurut Suswono, difasilitasi oleh Luthfi. Namun, Suswono membantah dimintai tolong Maria untuk menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna.

Sementara melalui pemeriksaan Hilmi, terungkap adanya rekaman pembicaraan antara Fathanah dan anak Hilmi, Ridwan Hakim. Diduga, rekaman tersebut salah satunya membicarakan soal permintaan uang untung "engkong" yang diduga merujuk kepada Hilmi. Namun, dugaan ini dibantah pihak Hilmi.

Penyitaan mobil dari DPP PKS

Terkait dengan penyidikan TPPU, KPK menyita sejumlah mobil yang diduga milik Luthfi. Total ada sembilan mobil yang disita KPK dari sejumlah tempat. Namun, belakangan KPK mengembalikan satu mobil karena dianggap tidak terbukti sebagai milik Luthfi. Dari sembilan mobil tersebut, enam di antaranya disita dari kantor DPP PKS. Keenam mobil mewah itu adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS, Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

Proses penyitaan mobil di kantor DPP PKS ini sempat dihalang-halangi sejumlah petugas yang berada di kantor tersebut. PKS sempat mempermasalahkan surat penyitaan yang katanya tidak dibawa tim penyidik KPK. Hingga akhirnya, keenam mobil tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada 15 Mei 2013.

Selain menyita mobil, KPK menyita sejumlah lahan dan bangunan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Pada akhir Mei, KPK menyita lahan yang diduga milik Luthfi di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, nilai lahan seluas 5,9 hektar itu mencapai Rp 3,5 miliar. KPK juga menyita lahan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, serta lima rumah Luthfi yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (tengah), menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Diwarnai isu perempuan

Selama penyidikan kurang lebih enam bulan, kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi diwarnai isu terkait perempuan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir aliran dana Fathanah ke 40 perempuan.

Fathanah juga diketahui memberikan hadiah mewah seperti mobil dan perhiasan kepada sejumlah perempuan. Mulai dari artis Ayu Azhari, model cantik Vitalia Shesya, hingga penyanyi dangdut Tri Kurnia mengembalikan uang dan barang-barang yang mereka terima dari Fathanah. Bukan hanya Fathanah, nama Luthfi juga dikait-kaitkan dengan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) bernama DM. Pelajar ini diduga sebagai istri siri Luthfi.

Rencananya, KPK akan menghadirkan DM dalam persidangan Luthfi setelah gagal menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, terbuka kemungkinan wanita-wanita Fathanah dihadirkan dalam persidangan. Johan juga mengungkapkan, tim Jaksa KPK akan memeriksa sejumlah petinggi PKS, termasuk Hilmi sebagai saksi dalam persidangan selama memang keterangannya diperlukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Nasional
Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Nasional
Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Nasional
Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Nasional
Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Nasional
Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Survei Litbang "Kompas": 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Nasional
Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Nasional
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com