Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fraksi Setuju, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Kompas.com - 19/06/2013, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa (25/6/2013) pekan depan. Sebanyak delapan fraksi telah setuju dengan draf yang ada, sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyatakan belum sepakat karena ada beberapa aspirasi yang tak menghendaki RUU ini untuk segera disahkan.

"Memang ada satu fraksi yang belum setuju, tapi mudah-mudahan akan berubah sebelum tanggal 25 Juni. Menurut jadwal, tanggal 25 Juni akan dibawa ke paripurna untuk disahkan," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, seusai rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Malik mengatakan, pansus akan memanfaatkan rentang waktu sebelum paripurna ini untuk melobi Fraksi PAN. Politisi PKB ini berharap agar RUU Ormas dapat disepakati seluruh fraksi yang ada. "Meski opsi voting sebenarnya bisa dilakukan, tapi kami harapannya bulat," ucap Malik.

Adapun dalam rapat dengan pemerintah hari ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing. Delapan fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan sepakat dengan draf yang ada, sedangkan Fraksi PAN belum setuju.

"Fraksi PAN belum dapat setuju, karena sampai saat ini kami masih mendapat masukan, keluhan, sehingga kami masih terus berdiskusi," ujar perwakilan Fraksi PAN, Ahmad Rubai.

PDI-P dan PKS melunak

Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya bersikeras terkait asas pendirian ormas harus mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 akhirnya bersikap melunak. Fraksi ini akhirnya sepakat dengan perubahan yang dibuat yakni asas partai politik adalah asas sesuai UU Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal ini terutama untuk ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. "Ormas yang sudah ada sebelum zaman kemerdekaan tetap boleh menggunakan asasnya selama tidak bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Tapi kemudian diubah menjadi asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti di dalam UU Parpol. Fraksi PDI-Perjuangan menerima perubahan ini," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eni Mihati.

Sementara Fraksi PKS menyatakan menerima draf RUU Ormas dengan enam catatan. Beberapa di antaranya terkait sanksi ormas yakni pembinaan sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang. PKS juga memandang perlunya argumentasi yang jelas tentang jumlah kekayaan warga asing dalam mendirikan ormas dengan memberikan jaminan harta kekayaan pribadi Rp 1 miliar dan diganti dengan logam mulia.

"PKS menginginkan agar pasal-pasal dalam RUU Ormas ini tidak multitafsir," kata anggota Fraksi PKS, Nur Yasin.

"Kami menerima RUU ini sepanjang catatan-catatan ini diatur dalam pasal-pasal," tambah Yasin.

Rombak total

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaklumi pembahasan RUU Ormas terbilang alot di Parlemen. Setelah enam kali masa persidangan dilewati, RUU Ormas baru bisa dimajukan ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

"Selain itu, telah terjadi perubahan signifikan lebih dari 50 persen mulai dari substansi, jumlah pasal, hingga bab-babnya. Perubahan RUU ini dapat disebut sebagai pembentukan UU baru untuk menggantikan UU nomor 8 tahun 1985. Pemerintah setuju penandatanganan naskah RUU Ormas serta setuju ke tahap pembicaraan selanjutnya," pungkas Gamawan.

Naskah RUU Ormas pun akhirnya ditandatangani oleh fraksi yang setuju bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sedangkan Fraksi PAN tidak ikut menandatangani naskah karena menyatakan menolak RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com