Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

Kompas.com - 18/06/2013, 19:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan calon pengganti almarhumTaufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hal tersebut.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, waktu 30 hari terhitung sejak Taufiq Kiemas berhalangan tetap menjadi Ketua MPR. Itu berarti, tenggat waktu yang dimiliki Fraksi PDI-P untuk mengajukan calon pengganti Taufiq adalah 7 Juli 2013. Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura pada Sabtu (8/6/2013) lalu.

"Batasan waktu diatur UU (MD3) Pasal 27/2009, terhitung 30 hari sejak wafatnya Taufiq Kiemas," kata Hajriyanto, seusai rapat konsultasi Pimpinan MPR, seluruh fraksi dan kelompok Anggota MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Pimpinan MPR baru akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDI-P terkait hal tersebut dalam pekan ini. Hajriyanto mengatakan, akan terjadi kevakuman jika PDI Perjuangan tak segera mengajukan calon yang ditentukan.

 "PDI-P memiliki waktu dua pekan lebih untuk memikirkan hal tersebut (mengajukan calon)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Nasional
    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Nasional
    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Nasional
    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Nasional
    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Nasional
    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Nasional
    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com