JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra berencana mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu terkait hasil verifikasi berkas caleg tahap kedua yang dikeluarkan oleh KPU, Senin (17/6/2013). Hasil verifikasi KPU mencoret seluruh bakal caleg Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX lantaran tak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
"Ya kita akan tempuh lewat sengketa pemilu. Hari ini didaftarkan ke Bawaslu," kata Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Abdul Harris Bobihoe, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (17/6/2013).
Sebelumnya, Bawaslu telah memediasi KPU dan Partai Gerindra terkait kasus ini, Minggu (16/6/2013). Hasil mediasi tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar Partai Gerindra membicarakan kasus pencoretan itu terlebih dahulu dengan KPU. "Terkait pencoretan dapil itu, kami dari Bawaslu merekomendasikan antara peserta pemilu yakni Gerindra berbicara dengan KPU. Kalau misalnya deadlock, silakan Gerindra mengadukan ke Bawaslu untuk sidang sengketa," kata Ketua Bawaslu, Muhammad.
Muhammad menambahkan, Partai Gerindra memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu sejak rekomendasi tersebut turun. Jika tidak, artinya Partai Gerindra dianggap menerima hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh KPU.
"Kalau partai mendaftarkan sebagai aduan sengketa pemilu, Bawaslu akan menyelesaikan masalah itu dengan sengketa. Dalam UU keputusan Bawaslu nanti soal sengketa pemilu bersifat final dan mengikat," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.