Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Gugurkan 494 Bakal Caleg PKS

Kompas.com - 17/06/2013, 16:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk menggugurkan seluruh bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan berlaga di Pemilu Legislatif 2014. Pengangkatan 494 bakal caleg itu dianggap ilegal.

"Karena DCS ditandatangani Anis Matta yang mengatasnamakan Presiden PKS dan Taufik Ridho yang mengatasnamakan Sekjen PKS, status keduanya ilegal karena melanggar perundang-undangan," kata salah seorang pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, saat ditemui di Kantor KPU, Senin (17/6/2013).

Yusuf mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan pengangkatan seluruh bakal caleg PKS tersebut tidak sah, yaitu terkait istilah penyebutan pimpinan tertinggi PKS dan mekanisme pengangkatan pimpinan PKS. Yusuf menjelaskan, berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pendirian PKS sebagai badan hukum, pimpinan tertinggi PKS disebut sebagai Ketua Umum dan bukan Presiden PKS. Sehingga, menurut Yusuf, sebutan Presiden PKS tidak bertatus badan hukum yang menyebabkan batal demi hukum.

"Solusinya harus menyesuaikan diri dengan badan hukum atau akta notaris. Jika tidak maka perlu membuat perubahan akta notaris pendirian PKS dengan sebutan Presiden PKS, bukan dimuat di dalam AD (Anggaran Dasar) PKS," ujarnya.

Sementara itu, terkait mekanisme pengangkatan pimpinan PKS, yaitu Presiden PKS Anis Matta dan Sekretaris Jendral PKS Taufik Ridho juga dinilai ilegal. Yusuf menjelaskan, dalam Anggaran Rumah Tangga PKS Pasal 12 ayat (4) undangan yang disampaikan kepada para anggota Majelis Syuro harus disampaikan tujuh hari sebelum Musyawarah Majelis Syuro diselenggarakan. Undangan tersebut disampaikan kepada Majelis Syuro satu hari sebelum pelaksanaan Musyarawah Majelis Syuro diselenggarakan, Kamis (31/1/2013).

Selain itu, dari proses pengunduran diri mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq hingga pengangkatan Anis Matta berlangsung kurang dari 24 jam. "Luthfi yang menjadi tersangka suap impor daging sapi mengundurkan diri pada 31 Januari 2013 pukul 17.00 WIB. sedangkan pengangkatan Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Sekjen PKS juga pada hari yang sama pukul 15.00 WIB," tegasnya. Selain meminta kepada KPU untuk menggugurkan seluruh bakal caleg PKS, Yusuf juga meminta kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk menganulir Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus PKS yang baru. Di dalam SK tersebut, mencantumkan nama Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Presiden dan Sekjen PKS. "Kemenkumham harus mencabut, membatalkan dan menganulir SK tersebut karena Presiden dan Sekjen PKS diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS yang tidak sah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com