JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar rapat kabinet yang membahas surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan meminta keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi. Rapat kabinet tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Ada keputusan sidang kabinet yang harus diklarifikasi karena saya ikut sidang itu," kata Laksamana seusai dimintai keterangan KPK, Selasa (11/6/2013). Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut.
SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal ini dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI. "Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujar Laksamana. SKL ini pun dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Pres No 8 Tahun 2002.
Laksamana melanjutkan, SKL tersebut merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan. Namun, menurut Sukardi, jika di kemudian hari ditemukan masalah, pemberian SKL ini dapat ditinjau lagi. Selain ditanya soal rapat kabinet, Laksamana mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar beberapa obligor BLBI. "Tidak semuanya karena banyak sekali beberapa obligor seperti Samsul Nursalim," tambahnya.
Obligor bisa dipanggil
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, ada beberapa hal yang diselidiki KPK berkaitan dengan kewajiban obligor penerima SKL. KPK bisa aja meminta keterangan para obligor tersebut jika memang diperlukan.
"Ternyata, ada beberapa yang menurut KPK, ini sedang diselidiki dan belum ada kesimpulan, apakah kewajibannya itu sudah sesuai apa belum karena itu diselidiki, jangan-jangan ini ada tindak pidana korupsinya," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.